Polres Indragiri Hilir telah menetapkan seorang pria berinisial JE (32) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Riau. Tersangka diduga sengaja membakar lahan seluas satu hektare untuk membuka lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kateman setelah mendeteksi titik panas.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa parang, alat pompa, dan sisa kayu terbakar. Dia dijerat dengan undang-undang yang melarang pembakaran lahan. Kapolres menekankan pentingnya pencegahan kebakaran dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Komentar 0