Masuk

Polres Inhil Tetapkan 1 Tersangka Karhutla, Motif untuk Buka Lahan

Polres Indragiri Hilir telah menetapkan seorang pria berinisial JE (32) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Riau. Tersangka diduga sengaja membakar lahan seluas satu hektare untuk membuka lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kateman setelah mendeteksi titik panas.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa parang, alat pompa, dan sisa kayu terbakar. Dia dijerat dengan undang-undang yang melarang pembakaran lahan. Kapolres menekankan pentingnya pencegahan kebakaran dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar