Sidang perdana Praperadilan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi, ditunda selama satu pekan karena ketidakhadiran KPK. Hakim Yuliana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan ulang sidang pada 21 September. KPK meminta penjadwalan ulang untuk menyiapkan materi terkait permohonan Praperadilan yang diajukan Silmy untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan sudah ditahan di Rutan KPK. KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar terkait kasus ini.
Komentar 0