Mahkamah Agung (MA) membatalkan dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengenai gugatan tanah di Namorambe, Deli Serdang. Gugatan tersebut diajukan oleh Fridamona Simarmata yang mengaku sebagai pemilik tanah, namun para tergugat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tinggal di lokasi selama puluhan tahun. MA menemukan adanya kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan fakta persidangan dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Pihak tergugat mengapresiasi keputusan MA dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap klaim kepemilikan tanah yang tidak jelas.
Komentar 0