Kementerian Hukum dan HAM berupaya memperkuat komersialisasi paten dari perguruan tinggi melalui kolaborasi dengan industri, untuk memastikan hasil penelitian memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat. Direktur Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi, Chairul Hudaya, mengungkapkan adanya kesenjangan antara tingginya pendaftaran paten dan pemanfaatannya oleh industri. Dalam 2025, DJKI menerima 15.192 permohonan paten, dengan 3.981 berasal dari perguruan tinggi.
Chairul menekankan pentingnya hilirisasi paten agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang dilisensikan dan diproduksi.




Komentar 0