Posting
senci

Kemenhub Pertahankan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen

Kemenhub Pertahankan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) di bulan November 2026. Meskipun angka ini tidak berarti harga tiket pesawat akan naik sebesar 40 persen, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dicantumkan terpisah dari tarif dasar penerbangan. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, dan didasarkan pada evaluasi rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar