Posting
senci

MUI Lampung: Fatwa haram rokok elektrik harus berdasarkan fakta

MUI Lampung: Fatwa haram rokok elektrik harus berdasarkan fakta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menegaskan bahwa fatwa haram untuk rokok elektrik harus didasarkan pada fakta yang menunjukkan dampak buruk bagi kesehatan. Ketua MUI Lampung, Moh Mukri, menyatakan bahwa jika terbukti rokok elektrik berbahaya, MUI akan segera mengeluarkan fatwa pengharaman. Ia menyoroti pentingnya data valid untuk mendukung keputusan tersebut, demi kemaslahatan umat dan generasi muda di Indonesia.

Mukri juga mengingatkan bahwa rokok elektrik yang mengandung narkoba sangat membahayakan kesehatan, sesuai dengan pernyataan Kementerian Kesehatan. Ia mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menghindari penggunaan rokok elektrik yang berisiko, guna menjaga masa depan bangsa. Menurutnya, produsen yang mencampurkan narkotika dalam produk mereka hanya mementingkan keuntungan materi tanpa memikirkan dampak negatif bagi pengguna.

Untuk melindungi generasi muda dari narkoba, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan. MUI mendukung upaya sosialisasi tentang bahaya rokok elektrik yang telah dilakukan oleh sekolah-sekolah. Mukri berharap pemerintah daerah di Lampung dapat berkolaborasi dengan MUI untuk meningkatkan edukasi masyarakat mengenai isu ini.

Langkah MUI Lampung ini mencerminkan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penyalahgunaan rokok elektrik dan narkotika, serta menjaga kesehatan masyarakat. Fatwa yang akan dikeluarkan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi generasi muda dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sumber: ANTARA Lampung Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita terkait

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar