Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi basah selama enam bulan mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027. Rekomendasi ini berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar dan menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan menyusul potensi ancaman banjir, banjir bandang, dan tanah longsor seiring dengan memasuki musim hujan yang diperkirakan puncaknya pada Februari 2027.
BPBD Jabar telah mengidentifikasi daerah rawan longsor dan menyiapkan personel serta logistik untuk penanganan darurat. Dalam upaya kesiapsiagaan, Pemprov Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah dan bupati/wali kota. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan teknologi mitigasi risiko, serta segera evakuasi mandiri jika tanda-tanda bencana terlihat.





Komentar 0