Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dukungan penuh dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tersebut. Dukungan ini mencakup pengerahan personel, peralatan, dan pendanaan. Status tanggap darurat karhutla di Kalteng ditetapkan sejak 31 Agustus hingga 29 Oktober 2026, meski penetapan sebagai bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meskipun karhutla di Kalteng belum ditetapkan sebagai bencana nasional, dukungan dari pemerintah pusat tetap berlanjut. Agustan menekankan bahwa penting untuk fokus pada substansi penanganan daripada sekadar label bencana, dengan harapan dukungan ini dapat dimaksimalkan untuk melindungi masyarakat. Saat ini, terdapat 102 posko penanggulangan karhutla aktif dengan total 830 personel, dan koordinasi dilakukan di posko induk di Istana Isen Mulang.
Agustan juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa dan aspirasi masyarakat yang terus disampaikan terkait penanganan karhutla. Hal ini menunjukkan perhatian luas terhadap dampak karhutla yang mempengaruhi kehidupan masyarakat di Kalteng. Dinas Kehutanan Kalteng berkomitmen untuk menjalankan penanganan bencana ini dengan melibatkan berbagai unsur dan sumber daya yang ada.
Komentar 0