Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan harus dibarengi dengan pemulihan ekosistem. Dia menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tak hanya diukur dari sanksi di pengadilan, tetapi juga dari pulihnya fungsi lingkungan yang rusak. Dalam pembukaan Forum Ahli Lingkungan Hidup, Jumhur menyoroti pentingnya bukti ilmiah dalam proses hukum terkait lingkungan, yang melibatkan peran para ahli sebagai penghubung antara sains dan hukum.
Menteri LH: Penegakan hukum perlu disertai pemulihan lingkungan
Komentar 0