Pemerintah Amerika Serikat resmi melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dari perusahaan China, DeepSeek, di seluruh instansi sipil. Keputusan ini diambil oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang meminta lembaga federal untuk menghapus model AI tersebut, yang sebelumnya telah berlaku sejak akhir Juli 2026. Kebijakan ini meliputi kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri, sementara unit di bawah Departemen Pertahanan dikecualikan.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kedaulatan dalam pengembangan AI di Indonesia. Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan dua rancangan peraturan presiden yang mengatur etika AI dan peta jalan nasional untuk memastikan pengembangan AI berlangsung aman dan bertanggung jawab, tanpa dipengaruhi oleh negara atau perusahaan lain.
Komentar 0