Richard Lee telah resmi menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026. Pertimbangan utama hakim adalah kondisi kesehatan Richard yang memerlukan perawatan medis di luar penjara, serta adanya empat penjamin yang mendukung permohonannya. Di antara penjamin tersebut terdapat istri Richard, Reni Effendi, pengacara Faizal Hafied, pemuka agama Ustaz Derry, dan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Randika Ramadhani mengonfirmasi bahwa keempat penjamin telah tercantum dalam dokumen resmi penetapan. Hakim Ketua memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, termasuk Gayus Lumbuun yang menekankan perlunya pemisahan antara Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dalam kasus ini. Richard mengungkapkan rasa syukurnya dan berharap agar penangguhan ini dapat berlanjut pada vonis bebas pada persidangan mendatang.
Kasus Richard Lee berawal dari laporan Dokter Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Faizal Hafied, selaku kuasa hukum, optimis bahwa keputusan penangguhan ini adalah langkah awal menuju kebebasan murni bagi kliennya, sebagai bentuk harapan atas izin Tuhan.
Komentar 0