Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengumumkan penurunan batas maksimal Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen efektif mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk meredam kepanikan investor setelah pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia. Jeffrey menyatakan bahwa pengumuman tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta investor global yang tidak mengetahui rencana tersebut sebelumnya.
Dengan penurunan batas ARB ini, BEI berharap dapat memberikan waktu bagi investor untuk lebih mempertimbangkan keputusan investasinya di tengah ketidakpastian yang ditimbulkan oleh situasi ini.
Komentar 0