Dua pelaku berstatus suami istri, ES (48) dan AH (39), ditangkap oleh Polresta Karawang karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai penampungan pekerja migran ilegal di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Karawang. Penyelidikan lebih lanjut menemukan dua perempuan yang rencananya akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman secara ilegal.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Karawang dan menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran di Indonesia.
Komentar 0