Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan untuk mengaktifkan Penjaminan Polis Asuransi yang direncanakan berlaku pada Juli 2027. Persiapan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fokus utama saat ini adalah aspek operasional, termasuk kepesertaan dari perusahaan asuransi yang akan terlibat dalam program tersebut.
Komentar 0