Di Jakarta, pajak progresif untuk Honda BeAT mulai dari Rp 390 ribuan untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Tarif pajak ini diterapkan bagi pemilik motor lebih dari satu dengan jenis yang sama, sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Besar pajak akan bervariasi tergantung jumlah kepemilikan kendaraan, dan tarif ini bisa berbeda di wilayah lain akibat peraturan pajak yang berbeda.





Komentar 0