Andreanta Surbakti, yang dikenal sebagai Brema, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti mengedarkan 405 butir pil hijau berlogo Batman tanpa izin. Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar undang-undang kesehatan dan memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah. Meskipun demikian, sikap sopan dan pengakuan di persidangan menjadi pertimbangan meringankan.
Terdakwa pengedar obat keras tanpa izin di Medan dihukum 2,5 tahun penjara





Komentar 0