Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, meski terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian. KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang, termasuk Rustian dan sejumlah pihak swasta. Namun, hanya lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, di antaranya adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Komentar 0