Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menghadapi kritik terkait pelaksanaan dan karakteristiknya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip koperasi. Meskipun didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2026, KDKMP masih perlu membangun model bisnis yang mencerminkan nilai-nilai koperasi sejati. Saat ini, KDKMP lebih berfungsi sebagai saluran distribusi barang bersubsidi, dengan dominasi produk dari BUMN dan korporasi besar, yang mengakibatkan kontribusi produk lokal menjadi minim dan berpotensi menciptakan kompetisi dengan usaha lokal lainnya.
Menunggu model bisnis KDKMP yang inklusif dan berkelanjutan
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0