Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengingatkan perbankan untuk tidak menempatkan dana dalam jumlah besar di instrumen surat berharga seperti SBN dan SRBI, yang dapat menghambat penyaluran kredit. Bank yang melakukan hal tersebut tidak akan mendapatkan insentif pengurangan giro wajib minimum (GWM) sebesar 2%. Sebaliknya, bank yang menempatkan dana secara proporsional dan aktif dalam penyaluran kredit berhak atas insentif tersebut.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk mengatasi masalah likuiditas makroprudensial, di mana bank-bank besar diharapkan dapat mendistribusikan likuiditasnya kepada bank kecil. Dengan adanya insentif GWM, BI berharap likuiditas dapat lebih merata dan mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang membutuhkan.
Bank yang memiliki rasio kepemilikan surat berharga melebihi 19% tidak akan mendapatkan insentif, sementara yang di bawah batas tersebut berhak atas insentif GWM. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk lebih aktif dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.
Komentar 0