Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 1,3 miliar batang rokok ilegal selama periode Januari-September 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 44,4% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 14.621 kali penindakan, termasuk di ruas tol Nganjuk-Kertasono.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers menyatakan bahwa selain rokok ilegal, Bea Cukai juga menangani berbagai kasus penyelundupan barang lainnya, termasuk beras ilegal dan narkotika. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 11,22 ton, termasuk 13 kg metapetamin yang disita di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam hal penerimaan, Bea Cukai mencatatkan hasil yang signifikan dengan total penerimaan mencapai Rp 240,1 triliun atau 71,5% dari target APBN. Penerimaan tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp 167,7 triliun, bea masuk Rp 41,6 triliun, dan bea keluar Rp 30,9 triliun, dengan semua komponen mengalami pertumbuhan positif.
Pertumbuhan ini menunjukkan efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh DJBC. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih baik dalam perdagangan dan distribusi produk tembakau serta barang lainnya di Indonesia.
Komentar 0