Posting
senci

Kemenag: Bimbingan perkawinan calon pengantin tidak harus di KUA

Kemenag: Bimbingan perkawinan calon pengantin tidak harus di KUA

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan skema baru untuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin), memungkinkan calon pengantin mengikuti bimbingan di perguruan tinggi keagamaan Islam, ormas, atau lembaga lain, bukan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA). Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyatakan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam penyelenggaraan ini dan tetap akan mengacu pada standar Kemenag untuk materi dan kualitas bimbingan.

Dengan angka perceraian yang tinggi, terutama dalam lima tahun pertama pernikahan, pentingnya persiapan calon pengantin menjadi semakin nyata. Kemenag melakukan pemetaan terhadap 20 lembaga untuk menemukan mitra yang berpengalaman dalam program Bimwin, guna menjangkau lebih banyak calon pengantin dengan fleksibilitas waktu dan akses yang lebih baik.

Sumber: ANTARA Kalimantan Selatan Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar