Posting
senci

Perpres Ojol Terbit, Tegaskan Potongan 8% dan Tarif Diatur Kemenhub

Perpres Ojol Terbit, Tegaskan Potongan 8% dan Tarif Diatur Kemenhub

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan ojek online (ojol) maksimal 8 persen, di mana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditunjuk sebagai penentu tarif dasar. Aturan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta. Sebelumnya, batas potongan mencapai 20 persen, dan perubahan ini bertujuan untuk melindungi pengemudi ojol.

Regulasi baru ini juga menetapkan Kemenhub sebagai pengatur tarif dasar, yang akan menjadi referensi bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Komdigi bertugas memastikan pengangkutan barang dan antaran makanan sesuai dengan pendapatan yang layak bagi pengemudi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas harapan pengemudi ojol terkait potongan yang lebih rendah.

Selain mengatur potongan, Perpres ini mencakup berbagai aspek, termasuk sistem elektronik, pengaturan usaha mikro, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Aturan pelaksanaan dari kementerian terkait harus terbit paling lambat 31 Desember 2026, dengan Kementerian UMKM mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Dengan adanya Perpres ini, Dudy berharap pengemudi ojol mendapatkan kepastian setelah bertahun-tahun menunggu regulasi yang jelas. Hal ini mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan potongan di bawah 10 persen. Harapannya, pengaturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia Otomotif Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar