Grab Indonesia menyatakan penghormatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. CEO Grab, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa perusahaan akan mempelajari ketentuan perpres tersebut untuk memastikan implementasi yang sesuai. Sejak 1 Juli 2026, Grab juga menerapkan batas maksimal komisi 8 persen untuk GrabBike.
Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Grab berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar penerapan kebijakan berjalan efektif dan menjaga keseimbangan kepentingan dalam ekosistem transportasi online.
Komentar 0