Pengadilan Negeri Pemalang telah mengeluarkan penetapan untuk dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus perundungan yang menyebabkan seorang pelajar SD meninggal dunia. Penetapan ini diambil setelah keputusan bersama dengan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Kedua ABH akan dititipkan di Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan.
PN Pemalang titipkan dua ABH kasus perundungan pelajar SD selama enam bulan
Komentar 0