Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 6 Oktober 2026 bahwa permohonan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti memadai yang menunjukkan ijazah luar negeri Gibran setara dengan pendidikan SMA. Hal ini menjadi perdebatan hukum yang tajam antara kepastian hukum dan supremasi konstitusi, di mana kutub pertama menganggap keputusan KPU yang meloloskan Gibran sah, sementara kutub kedua menilai bahwa syarat pendidikan harus selalu dipenuhi.
Mahkamah Konstitusi, Wapres, dan Persoalan Ijazah
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0