Posting
senci

Mahkamah Konstitusi, Wapres, dan Persoalan Ijazah

Mahkamah Konstitusi, Wapres, dan Persoalan Ijazah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 6 Oktober 2026 bahwa permohonan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti memadai yang menunjukkan ijazah luar negeri Gibran setara dengan pendidikan SMA. Hal ini menjadi perdebatan hukum yang tajam antara kepastian hukum dan supremasi konstitusi, di mana kutub pertama menganggap keputusan KPU yang meloloskan Gibran sah, sementara kutub kedua menilai bahwa syarat pendidikan harus selalu dipenuhi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar