Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan dana sebesar Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, sesuai putusan Mahkamah Agung dalam kasus tindak pidana perbankan. Pengembalian tersebut merupakan hasil dari eksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan pada 28 September 2026.
Perkara ini berawal dari pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar, dengan sebagian dana digunakan untuk pembayaran pihak ketiga yang tidak terkait. Para terpidana yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara dan denda, dengan beberapa putusan mengalami perubahan dalam proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Komentar 0