Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, telah memberhentikan tiga anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Upacara pemberhentian dipimpin oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, yang menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga disiplin dan citra institusi. Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak terlibat dalam tindakan merugikan yang mencoreng nama baik Polri dan meminta agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Polres Bima berhentikan tiga personel karena pelanggaran kode etik
Komentar 0