Posting
senci

Polres Bima berhentikan tiga personel karena pelanggaran kode etik

Polres Bima berhentikan tiga personel karena pelanggaran kode etik

Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, telah memberhentikan tiga anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Upacara pemberhentian dipimpin oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, yang menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga disiplin dan citra institusi. Kapolres mengingatkan seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak terlibat dalam tindakan merugikan yang mencoreng nama baik Polri dan meminta agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Sumber: ANTARA Nusa Tenggara Barat Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

✨ Tanya Jeni 📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar