Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar 52 persen dibayarkan oleh jamaah dan 48 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan ini merupakan yang kedua kalinya dalam pembahasan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI, setelah sebelumnya diajukan skema 40:60 persen. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa usulan terbaru ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pembahasan, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi beban biaya haji bagi jamaah, terutama di tengah kenaikan biaya layanan haji dan penerbangan. Salah satu isu penting adalah kenaikan biaya avtur yang memengaruhi total biaya haji, di mana biaya penerbangan berkontribusi sekitar 35 persen dari biaya keseluruhan. Dahnil berharap keputusan mengenai besaran biaya haji segera diambil agar persiapan layanan bisa dilakukan dengan lebih baik.
Komentar 0