Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus terkait kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini mencakup delapan kabupaten dan bertujuan untuk meringankan beban debitur serta mempercepat pemulihan ekonomi. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kebijakan ini sebagai langkah responsif terhadap dampak signifikan yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.
Dalam kebijakan ini, OJK memberikan perlakuan khusus bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022. Kredit yang direstrukturisasi, baik sebelum atau setelah bencana, akan dinyatakan berkualitas lancar, asalkan memenuhi kriteria ketepatan pembayaran. Ini diharapkan dapat membantu debitur yang mengalami kesulitan akibat gempa.
Restrukturisasi juga akan diterapkan pada layanan pendanaan yang berbasis teknologi informasi, dengan persetujuan dari pemberi dana. OJK menegaskan bahwa penilaian untuk kredit baru kepada debitur yang terdampak akan dilakukan secara terpisah, tanpa menerapkan konsep one obligor, sehingga memberikan fleksibilitas bagi debitur.
Seluruh kebijakan ini berlaku selama tiga tahun dan akan membantu meringankan beban para debitur setelah bencana. Dengan langkah ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi di delapan kabupaten yang terdampak bisa segera pulih dan kembali stabil.
Komentar 0