Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bank menyusun rencana bisnis yang lebih berbasis risiko di tengah pertumbuhan kredit yang pesat. Aturan ini meliputi Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pengelolaan risiko negara dan risiko transfer, yang bertujuan memperkuat kesehatan perbankan di Indonesia.
Dengan pertumbuhan kredit mencapai 13,65% pada Agustus 2026, OJK berharap rencana bisnis berbasis risiko dapat menjaga kualitas aset dan sejalan dengan kapasitas permodalan bank. Meskipun kualitas aset terjaga dengan NPL gross di 2,11%, OJK menekankan pentingnya pengelolaan risiko dalam ekspansi kredit, termasuk dukungan terhadap program pemerintah yang harus tetap sesuai dengan manajemen risiko masing-masing bank.
Komentar 0