Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mencabut izin operasi KM Maulana 23, yang diduga terlibat penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) akibat tidak mencapai target tangkap cumi. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pemilik kapal, PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, akan diperiksa lebih lanjut terkait pelanggaran hukum, termasuk tidak aktifnya sistem pemantauan kapal. KKP juga bekerja sama dengan Polres Dobo dalam menangani kasus ini, menyerahkan beberapa tersangka dan membawa korban ke rumah sakit.
ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi
Komentar 0