Masuk

Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Mulai 25 September 2026, pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital luar negeri. Sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Enam issuer, termasuk Himbara dan LinkAja, ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam pelaksanaannya.

Bimo Wijayanto dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pajak dan kepatuhan perpajakan, tanpa mengubah tarif PPN yang ada.

Sumber: CNBC Market Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar