Anggota Komisi Yudisial (KY), Andi Muhammad Asrun, menekankan perlunya penguatan kewenangan KY untuk mengeksekusi sanksi terhadap hakim yang melanggar tanpa harus melalui Mahkamah Agung. Ia berharap revisi Undang-Undang KY dapat segera disahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim, termasuk sanksi untuk pelanggaran ringan dan sedang, sementara pelanggaran berat masih memerlukan mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Agung untuk pembelaan.
Guru Besar Universitas Al Azhar, Supanji Ahmad, mendukung perubahan Undang-Undang KY meskipun mengakui prosesnya tidak mudah. Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara KY dan Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang lebih profesional dan proporsional. Rekomendasi KY yang hanya 25 persen dilaksanakan oleh Mahkamah Agung menunjukkan perlunya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas rekomendasi tersebut.
Supanji juga menyerukan penguatan kewenangan investigasi KY, baik dalam aspek etik maupun proses pemeriksaannya. Menyusul hasil investigasi Ombudsman yang menghebohkan, KY diharapkan dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Komentar 0