Dari 8 hingga 18 September 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA), mayoritas berasal dari Australia. Sepuluh dari mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum, termasuk seorang WNA yang viral karena perbuatan asusila. Dua lainnya diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di perusahaan.
Bikin Ulah, 17 Turis Dideportasi dari Bali, Kebanyakan dari Aussie
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0