Masuk

Bikin Ulah, 17 Turis Dideportasi dari Bali, Kebanyakan dari Aussie

Dari 8 hingga 18 September 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA), mayoritas berasal dari Australia. Sepuluh dari mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum, termasuk seorang WNA yang viral karena perbuatan asusila. Dua lainnya diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di perusahaan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar