Sertifikat tanah merupakan bukti penting kepemilikan, namun sering kali dipalsukan. Calon pembeli harus memeriksa keaslian sertifikat dengan memperhatikan watermark, cap, dan tanda tangan pejabat. Selain itu, mereka juga perlu memverifikasi informasi lokasi dan batas tanah sesuai data pertanahan.
Untuk memastikan keaslian, disarankan untuk melakukan pengecekan melalui kantor pertanahan. Jika ada indikasi pemalsuan, laporkan kepada aparat hukum.
Komentar 0