Masuk

Kena Pungli saat Urus PBG? Ini yang Perlu Dilakukan

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih marak, dengan oknum meminta uang pelicin hingga jutaan rupiah. Pengacara Muhammad Rizal Siregar menjelaskan pentingnya menyiapkan berkas lengkap untuk menghindari pungli dan mendorong pemohon untuk melapor jika mengalami kesulitan akibat pungli.

Kasus terbaru melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi dan pemerasan terkait izin PBG. Ia menarik pungli tarif flat antara Rp 1-1,5 juta per rumah dan mematok biaya tinggi untuk izin mendirikan minimarket. Uang dari pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah dan kendaraan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar