Sebelum membangun rumah, pemilik diwajibkan untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berfungsi mirip dengan SIM. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak hanya memberikan izin mendirikan bangunan, tetapi juga memastikan kelayakan dan keamanan bangunan. Pengajuan PBG memerlukan desain bangunan yang memenuhi syarat kesehatan dan keamanan, serta lokasi yang tepat.
PBG juga berperan penting dalam meningkatkan nilai investasi properti. Tanpa PBG, bank dapat menolak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena bangunan dianggap tidak sah. Selain itu, membangun tanpa PBG dapat mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembongkaran bangunan, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Lebih jauh lagi, pelanggaran yang menyebabkan kerugian terhadap harta benda orang lain dapat berujung pada sanksi pidana. Pemilik bangunan yang tidak mematuhi peraturan dapat menghadapi hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda 10 persen dari nilai bangunan, mengingat pentingnya mematuhi regulasi dalam pembangunan.
Komentar 0