Pemerintah meluncurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni. Program ini meliputi renovasi dan pembangunan baru, dengan syarat ketat bagi penerima. Kriteria utama mencakup kondisi rumah tidak layak huni, status kepemilikan tanah yang jelas, serta tingkat kesejahteraan yang sesuai.
Selain itu, tanah yang digunakan harus memenuhi peruntukan kawasan permukiman dan tidak dalam status sengketa. Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui RT/RW atau tokoh masyarakat, namun proses verifikasi tetap diperlukan sebelum bantuan diberikan.
Komentar 0