Masuk

Kebobolan! 3 WNA Jadi DJ Ilegal di Canggu, 1 WNA Overstay 402 Hari

Empat warga negara asing (WNA) di Bali diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Tiga di antaranya, dua WN Rusia dan satu WN Mesir, ditangkap saat tampil sebagai DJ di sebuah kelab malam di Canggu. Sementara itu, seorang WN Nigeria terpaksa diamankan karena overstay selama 402 hari.

Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.

Sumber: detikTravel Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar