Empat warga negara asing (WNA) di Bali diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Tiga di antaranya, dua WN Rusia dan satu WN Mesir, ditangkap saat tampil sebagai DJ di sebuah kelab malam di Canggu. Sementara itu, seorang WN Nigeria terpaksa diamankan karena overstay selama 402 hari.
Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
Komentar 0