Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memberikan izin kepada pemerintahan Trump untuk melanjutkan deportasi migran ke negara-negara yang tidak tercantum dalam surat perintah pengusiran mereka. Selain itu, Mahkamah Agung juga berencana untuk mendengarkan argumen lengkap mengenai kasus ini.
Mahkamah Agung AS Izinkan Deportasi Migran ke Negara Ketiga
Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
Komentar 0