Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mencatat bahwa realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 29 September 2026 mencapai Rp18,12 miliar, atau 81,06 persen dari target Rp22,36 miliar. Sisa waktu untuk pembayaran PBB-P2 tinggal sehari lagi, dengan batas akhir pada 30 September 2026. Wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan.
Kepala Bapenda Jariyanto mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda dan membantu optimalisasi penerimaan pajak. Untuk memudahkan proses, Bapenda telah menyediakan berbagai kanal pembayaran dan mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, guna menghindari antrean.
Bapenda juga menawarkan layanan pembayaran PBB secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) sebagai bagian dari upaya mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara daring atau langsung ke kantor Bapenda, sesuai dengan preferensi mereka.
Bapenda berkomitmen untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran, baik secara daring maupun secara langsung. Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan tepat waktu.
Komentar 0