Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penyusunan pedoman teknis layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual dan indikasi medis. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan agar tidak ragu dalam memberikan layanan. Banyak tenaga medis merasa khawatir akan konsekuensi hukum saat menangani kasus aborsi untuk korban kekerasan seksual.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya akses yang aman bagi korban untuk mengambil keputusan tentang tubuh mereka tanpa paksaan. Hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan termasuk aborsi dalam kondisi tertentu, dan negara berkewajiban untuk menjamin layanan tersebut tanpa diskriminasi.
Komentar 0