Masuk

Komnas Perempuan: 225 kasus pemaksaan aborsi sepanjang 2021 - 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan terdapat 225 kasus pemaksaan aborsi yang terjadi antara 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, 204 kasus (90,7 persen) melibatkan pasangan intim sebagai pelaku. Tindakan pemaksaan ini termasuk memberikan obat penghenti kehamilan dan melakukan kekerasan fisik serta psikologis terhadap korban.

Komnas Perempuan menekankan pentingnya akses layanan kesehatan dan informasi bagi perempuan, serta perlunya perlindungan hukum untuk mencegah pemaksaan dan stigma. Dalam konteks hukum, perempuan berhak mendapatkan layanan aborsi dalam kondisi tertentu, terutama bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar