Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sedang menyelidiki tindakan anggotanya setelah seorang warga bernama Rafli Ramadhani (19) tewas diduga akibat luka tembak saat tawuran antarkelompok. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan akan memeriksa apakah tindakan polisi saat membubarkan tawuran sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Rafli mengalami luka tembak pada punggung dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
Tawuran melibatkan lebih dari 100 orang, sementara hanya lima personel polisi yang hadir di lokasi. Penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan tindakan anggota di lapangan sesuai ketentuan hukum.
Komentar 0