Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penemuan uang asing ini menjadi petunjuk untuk mendalami penerimaan di lingkungan BPN Jatim. KPK juga mencurigai perhiasan tersebut diperoleh dari praktik korupsi di kementerian terkait.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang menjerat delapan tersangka, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah para tersangka, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam mengenai aliran uang dan konversi ke dalam bentuk perhiasan yang dilakukan oleh oknum di BPN.
Komentar 0