Pada 29 Juni 1995, Sampoong Department Store di Korea Selatan runtuh, menewaskan 502 orang dan mengubur lebih dari 1.500 orang di bawah reruntuhan. Meskipun tanda-tanda kerusakan terlihat tiga bulan sebelumnya, manajemen memilih untuk tetap membuka gedung demi keuntungan. Investigasi mengungkap bahwa bangunan didirikan di lahan bekas tempat pembuangan sampah, dan pemiliknya, Lee Joon, mengabaikan peringatan tentang risiko keselamatan.
Akibat kelalaian ini, Lee Joon dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Komentar 0