Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama tim gabungan melakukan penertiban bangunan liar di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto pada Kamis (24/9). Penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan dan TNI, untuk mengatasi pendudukan ilegal yang mengancam kawasan hutan. Staf Khusus Otorita IKN, Irjen Edgar Diponegoro, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan melindungi lingkungan.
Sekitar 30 persen dari luas 64.814,98 hektare Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai secara ilegal, dan tim akan terus berupaya menanggulangi masalah ini dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil tanpa memihak, dan akan melibatkan semua pihak yang menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Komentar 0