Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kuasa hukum, Andi Imran, menyatakan bahwa mereka akan menilai dua alat bukti yang digunakan penyidik untuk penetapan tersangka dan akan menguji dokumen terkait. Penetapan tersangka tidak membuktikan kesalahan, dan mereka akan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat ini, tim hukum masih melakukan penilaian terhadap proses penggeledahan dan penetapan tersangka. Sebelumnya, Bupati Gowa ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan total aset yang disita mencapai Rp5,58 miliar.
Komentar 0