Masuk

Apindo: Revisi UU Ketenagakerjaan harus menganut prinsip "flexicurity"

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mengadopsi prinsip flexicurity, yang mencakup fleksibilitas bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa setiap sektor industri memiliki tantangan spesifik yang tidak dapat diatur secara seragam oleh undang-undang. Ia mencontohkan sektor pariwisata dan perkebunan kelapa sawit yang memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini sudah memasuki tahap awal dan bertujuan untuk melindungi pekerja serta menciptakan lapangan kerja. RUU ini diharapkan rampung pada Oktober 2026, meskipun masih ada perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha yang perlu dimediasi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar