Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Ia mengingatkan bahwa kewenangan besar yang diberikan oleh undang-undang harus disertai dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Trubus menjelaskan bahwa RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk memulihkan aset dari tindak pidana, namun harus ada batasan yang jelas mengenai kewenangan, prosedur, dan mekanisme keberatan agar tidak terjadi abuse of power.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan besar dapat menciptakan ruang bagi pemerasan dan korupsi di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini harus melibatkan perhatian publik terhadap arsitektur pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Komentar 0